Infobekasi.co.id – Aparat Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus keributan dua kelompok pemuda di depan Terminal Damri, Kayuringin, Bekasi Selatan pada Minggu pukul 03.00 WIB.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, ketiganya adalah SAP alias Agung, DP alias Koso, dan S alias Egi. Mereka dijerat pasal perampokan karena mengambil sepeda motor dan melukai korban dengan celurit.
“Korban mengalami luka bacok di lengan, serta kehilangan sepeda motor,” kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (20/5).
Ia mengatakan, peristiwa bermula MS dan RDN bersama rekan-rekan lainnya berjumlah sekitar 20 orang melintas di lokasi. Mereka baru saja dari Kampung Rawabebek, Kranji, Bekasi Barat.
“Kemudian tersangka mengejar MS dan RDN dan teman lainnya,” kata Eka.
SAP lalu membacok RDN di bagian lengan menggunakan celurit. DP juga menyabet celurit tapi tidak mengenai korban. Kelompok MS ketakutan melarikan diri sehingga sepeda motornya ditinggal di lokasi.
“Ada dua sepeda motor yang diambil,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Barang bukti disita dua sepeda motor Honda Beat dan Vario. Pakaian korban dan pelaku, serta sebilah celurit. (fiz)