Infobekasi.co.id – Sembilan mahasiswa dan satu warga yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) divonis hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (12/9).
Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, dalam putusannya menganggap para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 503 KUHP tentang membuat ingar atau gaduh. Mereka divonis tiga hari penjara dengan masa percobaan selama tujuh hari.
Dengan vonis tersebut, mereka tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Terutama, jika dalam masa percobaan tujuh hari mereka tak melakukan tindak pidana. Sebaliknya, apabila dalam masa percobaan melakukan tindak pidana, mereka akan langsung dijebloskan ke jeruji besi tanpa melalui proses persidangan.
Mereka yang divonis adalah Yehezkiel, Nurlis Tanjung, Muhammad Ramadhan, Aditya Septiawan, Khairin Sanggaji, Ari Aprilia, Subur, Fuad, Lily Subandi, dan Farhan.
Kuasa Mahasiswa dari LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari mengatakan, sebab mereka duduk di kursi pesakitan karena berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (11/9) melewati batas waktu yang diizinkan kepolisian sampai pukul 18.00 WIB.
“Ini kemunduran dalam menyampaikan kebebasan berpendapat. Kalaupun ada yang melanggar, cukup dibubarkan kecuali ada spefisik mereka terbukti melakukan perusakan atau pembunuhan. Tapi, teman-teman ini satupun tidak ada,” kata Shaleh.
Dia menilai penangkapan tersebut menjadi preseden buruk terhadap ruang kebebasan menyampaikan pendapat. Padahal, pada saat kejadian, kliennya tengah berkoordinasi dan ada upaya untuk meninggalkan lokasi demo.
Menurut dia, setelah diputuskan vonis hukuman percobaan, kliennya akan tetap kembali beraktivitas seperti biasanya. Yakni melakukan advokasi terhadap warga korban penggusuran Pekayon-Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Mereka mengawal sekitar 200 kepala keluarga di RT 02 RW 17. Dari lokasi penggusuran lahan yang diklaim pemerintah daerah merupakan aset Perum PJT II ini akan dibangun jalan raya dengan lebar 14 meter. Karena itu, mereka mendesak supaya BPN Kota Bekasi mengeluarkan surat pemblokiran penerbitan sertifikat atas lahan gusuran.
Terlebih, tanah tersebut sampai saat ini masih berstatus tanah bebas negara. (fiz)





























