Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerapkan kebijakan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan berupa tidak memakai masker di tempat publik. Sanksi ini merupakan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Belum diputuskan di Kabupaten Bekasi, masih sosialisasi biar masyarakat tidak kaget,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dihubungi, Senin (27/7).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerapkan sanksi denda uang senilai Rp 100-150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan berupa tidak memakai masker di tempat publik. Ridwan Kamil menyebut, sanksi ini mulai diterapkan 27 Juli.
“Dan (surat) Keputusan Gubernurnya juga belum kami terima,” kata Alamsyah menyebut alasan lain belum menerapkan sanksi denda uang.
Dilansir dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id per hari ini, total penduduk Kabupaten Bekasi yang terinfeksi sejak kasus pertama mencapai 384, 60 diantaranya adalah kasus aktif. Adapun angka kematian sebanyak 29, sementara yang sembuh 295.
Di situs itu juga tercatat selama empat hari ada penambahan 25 kasus. 18 diantaranya bersumber dari DKI Jakarta, sedangkan tujuh lainnya tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. (fiz)





























