Infobekasi.co.id – Aparat Kepolisian menangkap tiga orang polisi gadungan. Modusnya, menuduh korban membawa obat-obatan terlarang kemudian merampas harta bendanya. Ketiga tersangka yang dibekuk, KM, JM dan JD.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah ada laporan tiga orang pemuda ditemukan dalam kondisi terikat di TPU Mangunjaya, Tambun.
Kepada polisi mereka mengaku didatangi oleh enam orang mengaku sebagai anggota polisi Narkoba. Ketiganya yang sedang berada di pinggir jalan raya pintu utama Perumahan Bumi Anggrek dipaksa naik ke mobil.
Dengan membawa korek api menyerupai pistol, para pelaku menuduh korban membawa obat-obatan terlarang. “Empat pelaku yang ada didalam mobil kemudian mengikat tangan, membekap mulut, dan menutup mata korban dengan lakban,” tuturnya, Jumat (13/8).
Para pelaku kemudian merampas dua sepeda motor dan telpon genggam. Korban dibuang di TPU Mangunjaya. Polisi yang menerima laporan menyelidiki. Hasilnya, pada Kamis tiga tersangka berhasil ditangkap, sedangkan tiga lagi masih diburu.
“Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (fiz)





























