Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 24 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD dipecat karena indispliner.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan pemberhentian para pegawai tertentu diantaranya mengacu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kemudian dari mereka yang diberhentikan diantaranya dikarenakan tidak masuk kerja,” kantanya. Selain ada yang dipecat, ada juga pegawai yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi juga telah meminta kepada pejabat kepegawaian pada masing-masing OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK.
Ia menjelaskan, selain itu baik pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi juga telah meminta kepada pejabat kepegawaian pada masing-masing OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK.
“Dengan dari 14 OPD yang terdata untuk menerima SK pemberhentian TKK yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu,” tutupnya
Kontributor : Denny Arya Putra