Pura-pura Pinjam Mobil Lalu Duplikasi Kunci, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Infobekasi.co.id – Jajaran Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial YP atas perbuatannya mencuri mobil dengan modus menduplikasi kunci. Peristiwa ini terjadi di Jalan Setia 2, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

“Korbannya ialah FG, pemilik mobil Daihatsu Grandmax,” ujar Kapolsek Pondok gede, Kompol Dwi Haribowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).

Kronologi tersebut bermula, saat YP meminjam mobil korban kepada seseorang saksi J, untuk keperluan pindah kontrakan pada 3 Mei 2023 lalu.

Rupanya, YP punya rencana lain, bahkan niat itu berubah untuk menggadaikan mobil korban yang ia pinjam, hingga akhirnya ia menduplikasi kunci mobil di wilayah Jatiwaringin.

Kompol Dwi mengatakan, saat itu juga YP membuat kunci duplikat hingga gembok.

“Modus pelaku ini dengan menduplikasi kunci kendaraan dan kunci gerbang,” tutur Kapolsek.

Tersangka kemudian mengembalikan mobil tersebut ke korban. Namun berselang satu hari berikutnya, YP datang kembali masuk ke gudang dengan membawa kunci duplikat pada pukul 05.30 WIB.

“Setelah korban menerima kendaraan dan kuncinya, barang yang dipinjam tersangka langsung membuka kunci gudang dan membawa mobil dengan menggunakan kunci duplikat lagi,” jelasnya.

Usai membawa mobil, YP menggadaikannya ke seseorang di jalan Binalindung, Jatiwaringin, Bekasi. Mobil itu digadai olehnya senilai Rp 15,5 juta.

Sementara, dari pencurian tersebut, korban menderita kerugian Rp 75 juta.

Dari informasi tersebut, Polsek Pondok gede melakukan penyelidikan, hingga YP ditangkap. Atas perlakuannya, YP terancam dikenakan hukuman penjara 7 tahun.

“Pasalnya 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Fahmi
Editor: Adi T

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini