Infobekasi.co.id – Dua sejoli berinisial GP dan SD ditangkap polisi lantaran membuat dan menjual uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, tersangka sudah beraksi selama satu tahun.
“Hubungan keduanya mereka pacaran, GP dan SD beroperasi dari akhir tahun 2023,” ungkap Kombes Twedi, Rabu (20/3/2024).
Modus tersangka membuat uang palsu dan mengedarkannya di media sosial Facebook. Untuk membuat uang palsu, tersangka belajar secara otodidak. Lalu dari warna uang kertas sangat berbeda dengan aslinya.
Setahun terakhir beraksi, tersangka sudah menjual senilai Rp100 juta uang palsu. Motif tersangka menjual dengan perbandingan 1 banding 5.
Jika ada yang membeli uang palsu, maka pelaku akan mendapatkan uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan uang 5 lembar uang palsu Rp 100 ribu.
“Mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu,” beber Kombes Twedi.
Kedua pelaku ditangkap polisi di SPBU Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, pada Jumat (1/3/2024) lalu.
Polisi menyita satu pemotong kertas, lem semprot, 300 lembar kertas putih, cat kaleng merk kuda terbang tiga botol tinta hitam, merah, biru dan merk epson, selembar plastik karet, dan 10 lembar plastik miko.
“Tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHPidana, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kombes Twedi.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros