Serikat Pekerja Kota Bekasi Usulkan UMK Tahun 2025 Rp 5,8 Juta, Ini Alasannya

Infobekasi.co.id – Serikat pekerja DPC K-SPSI mengatakan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Bekasi tahun depan naik 8 persen. Jika terealisasi, maka pekerja mendapatkan upah Rp 5,8 juta per bulan.

“Usulan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 8 persen sehingga menjadi Rp5.800.000,” ujar Sekretaris DPC K-SPSI Kota/Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, Minggu (25/11/2024).

Usulan kenaikan upah tersebut berdasarkan hasil konsolidasi dan sejumlah pertimbangan beberapa pihak.

“Angka usulan UMK tahun 2025 sebagai berikut, formula kenaikanya, UMK baru = inflasi + pertumbuhan ekonomi(P.E) × alfa. UMK = 2, 09 +4, 91+1,” jelas Fajar.

Ia menilai besaran upah tersebut sudah sangat realistis. Karena telah memperhitungkan tingkat laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Angka usulan ini realistis dan mengacu pada putusan MK, sudah disampaikan ke pemerintah kota bekasi,” tandasnya.

Ia bersama dengan serikat pekerja lainnya masih menunggu perkembangan dengan Pemkot Bekasi termasuk dengan Dewan pengupahan kota (Depeko).

“Kami masih menunggu respon dari Pemkot Bekasi, dan siap mendiskusikannya melalui dewan pengupahan kota,” tegas Fajar.

Reporter : Yayan

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini