infobekasi.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambangi area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/1/2025).
Pasalnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika memancang pagar laut.
Diketahui, PT TPRN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.
Data dari kompas, nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar. Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya Ditargetkan ditargetkan rampung 2028.
Akan tetapi, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut atau pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN.
Alasannya, proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini diklaim legal karena berangkat dari kerjasama dengan DKP Jawa Barat.
(Dede R )
#Pagarlaut #infobekasi #GubernurJabar #KDM #KKP