Diduga Langgar Aturan, KLH Segel Reklamasi Pagar Laut di Bekasi

Infobekasi.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area reklamasi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/2025) pagi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, langkah ini diambil untuk menertibkan aktivitas reklamasi yang berpotensi melanggar aturan.

“Kami akan melakukan tinjauan ulang terhadap seluruh kegiatan reklamasi ke depan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujarnya kepada wartawan.

Area reklamasi yang disegel memiliki luas 2,5 hektare dan dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter serta garis pembatas di sekitar lokasi.

Penyegelan ini menandakan karena proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami telah menelusuri data, baik melalui citra satelit maupun dokumen administrasi, dan menemukan bahwa lokasi ini belum memiliki perizinan lingkungan. Oleh karena itu, harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Selain itu, reklamasi pagar laut berisiko merusak ekosistem kelautan di lokasi tersebut.

“Jika laut diubah menjadi daratan, maka akan berdampak pada tata air dari hulu hingga hilir,” jelasnya.

KLH akan melakukan verifikasi ulang terhadap aspek prosedural lingkungan proyek ini dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jika ada izin dari provinsi, kami akan mengecek ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” kata Hanif.

Selain KLH, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel proyek ini terlebih dahulu pada (15/1) lalu. Sebab, PT TRPN tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Reporter : Yayan

Editor : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini