infobekasi. co.id – Polisi telah memberikan pasal berlapis terhadap tersangka ‘Jagoan Cikiwul’, Suhada, yang diduga melakukan premanisme terhadap perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Halomongan Sianturi, Suhada dikenakan pasal 335 dan atau 368, serta pasal 53 KUH Bidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kita kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUH Bidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” ucap Kompol Binsar.
“Bahwa tersangka S adalah anggota GMBI Kecamatan Bantar Gebang yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI,” imbuh Kompol Binsar.
Menurut Kompol Binsar, para anggota ormas GMBI menyadari bahwa permintaan THR ke perusahaan tidak diperbolehkan. Namun, mereka menarasikan dengan mengganti permohonan, yakni perbantuan pembagian takjil Ramadan.
“Pengakuannya puluhan, tapi nanti kami dalami,” ucap Kompol Binsar tentang pengakuan Suhada yang telah menyebarkan puluhan proposal permintaan bagi-bagi takjil ke pengusaha atau pabrik.
Sebelumnya, aksi pemalakan ini viral di media sosial, Suhada Jagoan Cikiwul tampak bersitegang dengan petugas keamanan pabrik terkait pengajuan proposal perbantuan. Setelah viral, Suhada sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
Reporter: Fahmi
Redsktur: Deros
#infobekasi #JagoanCikiwul #Bekasi