Bahaya Limbah Medis, Ancaman Nyata bagi Kesehatan dan Lingkungan

Infobekasi.co.id – Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jenis limbah ini tidak hanya berasal dari rumah sakit dan klinik, tetapi juga dari praktik mandiri, laboratorium, hingga penggunaan pribadi oleh masyarakat umum.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 15 persen dari total limbah fasilitas pelayanan kesehatan dikategorikan sebagai limbah berbahaya. Ini mencakup limbah infeksius, tajam, toksik, dan radioaktif yang dapat menyebabkan cedera, infeksi, atau pencemaran lingkungan.

“Limbah medis mengandung mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit serius, termasuk hepatitis B, hepatitis C, dan HIV jika tidak ditangani dengan benar,” tulis WHO dalam laporan resminya.

Di Indonesia, pengelolaan limbah medis diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/MENLHK-SETJEN/2015. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan limbah medis yang dibuang sembarangan seperti kasus terbaru penemuan limbah jarum suntik di Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, menyatakan bahwa seluruh rumah sakit di wilayahnya telah memiliki incinerator untuk mengolah limbah secara mandiri. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa limbah medis yang dibuang sembarangan berasal dari masyarakat.

“Sekarang ini, alat suntik dan barang medis lain cukup mudah dibeli bebas, sehingga potensi buangan dari rumah tangga juga tinggi,” ujarnya.

Menurut pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, limbah medis yang masuk ke aliran air seperti sungai dapat merusak ekosistem dan mencemari sumber air warga.

“Zat kimia dan patogen dalam limbah medis bisa membunuh mikroorganisme air, mencemari tanah, dan bahkan masuk ke rantai makanan,” jelas Dr. Tulus Haryono, dosen lingkungan UI.

Lebih parah lagi, petugas kebersihan yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) berisiko tinggi terkena luka tusuk atau infeksi akibat penanganan limbah tajam seperti jarum suntik bekas.

“Limbah tajam harus dimasukkan ke dalam wadah khusus yang tahan tusukan, bukan dibuang bersama sampah biasa,” lanjut Tulus.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak membuang limbah medis, seperti alat suntik, masker bekas, atau pembalut antiseptik ke tempat sampah umum. Idealnya, limbah tersebut dikumpulkan dalam wadah tertutup dan diserahkan ke fasilitas pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terdekat.

Pemerintah pun mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah, serta peningkatan kesadaran akan bahaya limbah medis sebagai langkah preventif.

Deros /infobekasi

#LimbahMedis #Masukinfobekasi #Kesehatan #Bekasi

Data: Dikutip dari berbagai sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini