Infobekasi.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bekasi, bakal memasuki era baru dengan penerapan sistem digital atau e-voting. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan, bahwa Surat Edaran (SE) tersebut telah ditujukan kepada para bupati se-Jawa Barat, dengan penekanan khusus juga kepada Kota Banjar.
“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” kata KDM, Senin (22/9).
Menurut KDM, keberhasilan Pilkades elektronik ini sangat bergantung pada dua faktor kunci. Pertama, pemerataan infrastruktur internet di seluruh desa. Kedua, peningkatan literasi digital masyarakat desa agar siap menghadapi sistem pemilihan yang baru.
Masa jabatan Kepala Desa di Jawa Barat sendiri akan berakhir pada tahun 2026, sehingga persiapan untuk Pilkades digital ini menjadi krusial. Terkait kemungkinan adanya desa hanya memiliki satu pasang calon, KDM menyebutkan bahwa pihak desa harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penanganannya.
KDM juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah kabupaten di Jawa Barat, serta Kota Banjar yang telah melaksanakan Pilkades serentak, untuk segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat.
Penerapan e-voting ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala desa, sejalan dengan perkembangan teknologi di era digital.
Editor: dpr/deros
#infobekasi #bekasi #Pilkades #KDM





























