Usulan THR Dibayarkan H-14, DPR: Agar Ekonomi Berputar

infobekasi.co.id – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) disarankan dilakukan paling lambat H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri 2026, bukan H-7 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Usulan ini muncul karena aturan saat ini seringkali menyebabkan kesulitan dalam menangani pelanggaran sebelum hari raya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menjelaskan, jika pembayaran tetap pada H-7, banyak kasus penyalahgunaan atau penundaan THR baru dapat ditangani setelah Lebaran, karena petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah masuk libur bersama.

“Kalau THR dibayarkan H-14, ada ruang waktu untuk menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran. Sementara kalau H-7, ketika ada laporan, petugas sudah libur dan sengketa hanya bisa diselesaikan pasca-Lebaran,” ujarnya, kemarin.

Selain memudahkan penegakan hukum, pembayaran lebih awal juga memberikan keuntungan bagi pekerja untuk membeli kebutuhan sebelum harga naik menjelang Lebaran. THR sendiri merupakan hak yang sudah dianggarkan perusahaan sejak awal tahun, sehingga tidak ada hambatan untuk membayarkannya lebih dini.

“Pembayaran H-14 juga bisa mendukung perputaran ekonomi, karena pekerja dapat segera menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” jelas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini