Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong Berkedok Hewan Kurban di Bekasi
Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial IUA dalam kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi hewan kurban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasus ini cukup unik karena menggunakan modus investasi hewan kurban, berupa domba, sapi, dan hewan ternak lainnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (12/6/2026).
Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan skema penanaman modal pada usaha peternakan, baik berupa penyerahan hewan secara langsung maupun dalam bentuk uang. Ia menjanjikan keuntungan yang sangat besar bagi para peserta.
Untuk menarik minat, tersangka berkomunikasi dengan calon korban melalui media sosial dan menampilkan seolah-olah usahanya telah berjalan sukses. Salah satu korban berinisial BSP tertarik dan menanamkan modal senilai Rp225 juta untuk pembelian 61 ekor domba yang diserahkan kepada tersangka.
“Pelaku menjanjikan dalam waktu satu tahun investasi itu akan berkembang menjadi sekitar Rp450 juta, atau keuntungan mencapai 100 persen dari nilai awal,” jelas Kombes Kusumo.
Korban lain berinisial NN, warga Jawa Timur, menyerahkan empat ekor sapi dan dua ekor kambing enam bulan sebelum Hari Raya Iduladha. Demikian juga RMZ dari Cileungsi yang memberikan tiga ekor sapi dan delapan ekor kambing, serta SS dari Tangerang yang menyerahkan lima ekor kambing.
Selain itu, dua orang korban lainnya menanamkan dana berupa uang: B menyetor Rp120 juta, sedangkan H memberikan Rp8,5 juta. Tersangka meyakinkan korban bahwa hewan tersebut akan dipelihara dan dijual saat musim kurban, sehingga menghasilkan keuntungan yang akan dibagikan setelah Hari Raya Iduladha.
Namun berdasarkan pengakuan IUA, hewan yang diterima dari korban sudah dijual ke sebuah yayasan, hasil penjualannya tidak dikembangkan kembali melainkan dipakai untuk membayar utang-utangnya.
“Hasil penjualan itu digunakan untuk melunasi utang lama. Dari penyelidikan sementara, diduga masih ada banyak korban lain yang belum melaporkan diri,” beber Kombes Kusumo.
Praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kusumo menyebutkan skema tersebut sempat berjalan, namun kemudian tersangka kesulitan memenuhi janji keuntungannya.
“Berdasarkan laporan yang sudah masuk, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp947 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Fahmi/DR)

