Ini Penyesuaian Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi Selama Puasa Ramadan

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dengan total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026.

Berikut jadwal lengkap berdasarkan sistem Kerja ASN di lingkungan Pemkab Bakasi selama bulan Ramadan 2026 dikutip infobekasi, Kamis (19/2).

Bagi Perangkat Daerah dengan Sistem Lima Hari Kerja:  Senin hingga Kamis: Pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB. Istirahat: 12.00-12.30 WIB. Jumat: Pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB
Istirahat: 11.30-12.30 WIB.

Bagi Perangkat Daerah dengan Sistem Enam Hari Kerja: Senin hingga Kamis: Pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Istirahat: 12.00-12.30 WIB. Jumat: Pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Istirahat: 11.30-12.30 WIB. Sabtu: Pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Keputusan Bupati Bekasi  dengan Nomor HK.02.02/Kep.169/BKPSDM/2024.

Tujuan utama penyesuaian, menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini