Kota Bekasi Punya Aturan Baru Perda Inovasi, Percepat Pelayanan Berdampak ke Warga

infobekasi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang juga membuka masa sidang tahun anggaran 2026. Rapat yang digelar baru-baru ini dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat Daerah, pejabat eselon II dan III, serta para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.

“Inovasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286, yang menyatakan, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Walikota Bekasi, Tri Adhianto dikutip dari laman Pemkot Bekasi, Kamis (18/2).

Lebih jauh Tri Adhianto menegaskan, inovasi daerah tidak boleh dianggap sebagai program tambahan semata. Sebaliknya, harus menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” katanya.

Masih kata Tri, inovasi ini juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing Kota Bekasi agar mampu bersaing di tingkat regional, nasional, bahkan internasional di era globalisasi saat ini.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus dorongan moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi dan tidak terjebak dalam pola kerja yang stagnan. Tri Adhianto mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama secara sinergis.

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh,” imbau orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut.

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini