Gadis 14 Tahun di Kabupaten Bekasi Disetubuhi Ayah Tirinya, Tertangkap di Jakarta

Infobekasi.co.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bekasi ditangkap karena telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Pria berinisial JH (50) ini ditangkap di Jakarta Utara pada Sabtu (15/1) kemarin.

JH menyetubuhi anak tirinya berinisial yang berusia 14 tahun di rumahnya di Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Dia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali.

Awal mula peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2020 lalu. Ketika itu pelaku JH bersama ibu korban sedang menyortir barang rongsokan yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba pelaku berlasan kepada ibu korban ingin beristirahat di rumah pada siang hari. Ternyata, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban sempat menolak keinginan pelaku. Namun karena diancam, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Korban mendapat kekerasan verbal. Korban diancam kalau melaporkan persetubuhan itu tidak akan diberi uang sekolah. Saat kejadian, korban sedang sendirian di rumah,” kata Waka Polres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (20/1).

Hari-hari berikutnya pelaku selalu beralasan ingin pulang ke rumah ingin istirahat atau makan siang. Namun kenyataannya, dia selalu memaksa dan mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Ibu korban curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu pulang siang hari. Pada 22 September 2020, diam-diam ibu korban membuntuti pelaku ketika pulang ke rumah.

“Saat pintu rumah dibuka, pelaku sedang menyetubuhi korban. Pelaku langsung melarikan diri. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Serangbaru,” kata Deddy.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan di berbagai tempat di dalam rumah. Seperti di dapur, kamar dan di depan televisi.

Sebelum ditangkap di Jakarta Utara, JH sempat melarikan diri ke beberapa daerah. Seperti ke Karawang, Subang, Bogor dan Palembang.

JH dijerat pasal 76d jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini