infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus penggelapan dana sekolah senilai Rp 651 juta. Kedua tersangka adalah AA, mantan Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan istrinya HNH, bendahara sekolah yayasan Pendidikan Islam Darunnadwah Cikarang.
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan laporan fiktif serta dugaan penggelapan uang yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.
Modus yang dilakukan tersangka AA dan HNH adalah memanipulasi laporan keuangan, duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah, serta mark-up uang SPP. Selain itu, AA juga membuat laporan fiktif pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kedua tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros Rosyadi