Cuaca Ekstrem Tidak Bisa ke Mesjid, Ini Tata Cara Salat Tarawih Mandiri di Rumah

Infobekasi.co.id – Pelaksanaan salat tarawih tidak selalu harus dilakukan secara berjamaah di mesjid atau musala. Praktik tarawih mandiri di rumah diperbolehkan dalam ajaran Islam dan tetap sah serta berpahala, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai referensi fikih.

Istilah salat tarawih mandiri merujuk pada pelaksanaan ibadah tersebut yang dilakukan sendiri di rumah, tanpa didampingi imam dan makmum.  Salat tarawih merupakan sunah muakkadah, dapat dikerjakan secara berjamaah maupun perorangan.

Bagi kalian yang tidak dapat pergi ke masjid atau musala lantaran ada sesuatu halangan, sakit, kondisi cucaca hujan tidak bisa keluar rumah dan lain sebagainya, tetap bisa melaksanakan tarawih secara mandiri di rumah, asalkan tata caranya sesuai dengan tuntunan syariat.

Secara umum, tata cara salat tarawih mandiri sama dengan salat sunah lainnya, hanya tanpa adanya imam yang memimpin. Berikut langkah-langkah pelaksanaannya berdasarkan literatur fikih:

– Menetapkan niat dalam hati untuk melaksanakan salat tarawih karena Allah SWT

– Melaksanakan salat dengan pola dua rakaat satu salam

– Membaca Surat Al-Fatihah di setiap rakaat, diikuti dengan bacaan surat lain dari Al-Qur’an

– Jumlah rakaat dapat disesuaikan sesuai keyakinan mazhab, biasanya antara 8 rakaat atau 20 rakaat

– Pelaksanaan tarawih ditutup dengan salat witir minimal 1 rakaat atau 3 rakaat sesuai dengan pilihan masing-masing

Ulama mazhab Syafi’i seperti Imam An-Nawawi juga menjelaskan, qiyam Ramadan (salat malam di bulan Ramadan) boleh dilakukan secara perorangan, meskipun pelaksanaan secara berjamaah memiliki keutamaan lebih besar.

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan, Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan salat malam di bulan Ramadan baik secara berjamaah maupun sendiri di rumah. Hal ini menjadi dasar hukum bagi para ulama untuk membolehkan pelaksanaan tarawih mandiri.

Organisasi Islam besar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menyampaikan pandangan yang sama. Kedua organisasi tersebut menjelaskan, salat tarawih berjamaah di masjid memiliki keutamaan lebih utama, karena dapat mempererat tali ukhuwah Islamiyah di antara umat. Namun demikian, pelaksanaan secara mandiri tetap sah, dan memberikan pahala sesuai dengan kesungguhan hati pelakunya.

Jadi , dari berbagai pandangan ulama dan lembaga keagamaan, pelaksanaan tarawih tidak harus terikat pada berjamaah di masjid. Ibadah mandiri di rumah tetap sesuai dengan tuntunan syariat selama dilakukan dengan mengikuti tata cara yang benar dan penuh kesungguhan.

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini