BEKASI UTARA – Aksi demonstrasi serentak atas penolakan pembangunan Gereja Santa Clara yang dilakukan ditiga titik, menuntut penyegelan kepada lahan pembangunan gereja tersebut, di Perwira, Jln. Kaliabang Tengah, Kelurahan Harapan Baru, Senin (07/03).
Dalam aksinya, massa menuntut penandatanganan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Mugi, untuk menyetujui penyegelan di Gereja Santa Clara. Hal itu ditandai dengan dibuatkannya surat diatas kardus oleh massa pendemo.
Salah seorang pendemo yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa aksi demo ini dilakukan ditiga titik. Diawali dengan lokasi lahan Gereja Santa Clara Perwira, kemudian berlanjut ke kantor pemerintah Kota Bekasi, dan berakhir di kantor DPRD Kota Bekasi.
“Kita anggap surat izin dari wali kota untuk pembangunan gereja itu ilegal, soalnya kan disini mayoritas muslim penduduknya. Lagipula, banyak pondok pesantren di Bekasi Utara. Bahkan, yang demo juga anak-anak pesantren. Yang kita pertanyakan, kan seharusnya ada persetujuan warga sebelum surat izin keluar. Nah itu warga mana yang setuju?” ujarnya.
Sementara itu, menurut penuturan dari satpam yang menjaga lahan (Centeng) Gereja Santa Clara, Adi, yang ditemui infobekasi.co.id usai aksi di Perwira mengatakan bahwa surat izin sudah dikantongi oleh pihak gereja.
“Sudah keluar izinnya. Harusnya sih sudah boleh kalau dibangun, tapi dari pemilik lahannya belum ada omongan untuk pembangunan gereja diatas lahan itu,” tuturnya.
Namun, Kapolsek Bekasi Utara, Mugi, yang bertugas mengamankan demo penolakan gereja Santa Clara di Perwira, tidak mau dimintai keterangan terkait aksi dan penandatanganan tersebut. (Sel)