Staf Ahli Wali Kota Korupsi, Pemkot Bekasi Tak Akan Berikan Perlindungan Hukum

Kasus KorupsiBEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memastikan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada RY. Sebaliknya, jika status tersangka sudah menjadi terdakwa, RY akan dicopot dari jabatan staf ahli wali kota.

“Undang-Undang menyatakan, apabila status tersangka sudah menjadi terdakwa, maka dia akan dicopot dari jabatannya,” tegas Rahmat Effendi menanggapi penetapan RY menjadi tersangka, Selasa (22/03).

Wali kota, yang akrab disapa Pepen itu menegaskan, jika RY terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi tidak akan memberikan perlindungan hukum. Sebaliknya,  dia akan menyarankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelesaikan masalahnya.

“Saya tegaskan, pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pegawai yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi, karena itu sudah melanggar Undang-Undang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, mengungkapkan hal yang sama, jika memang kasus RY adalah kasus korupsi, yang telah merugikan negara, dalam hal ini, pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum.

“Kalau ada aparatur Pemkot Bekasi yang tersandung kasus korupsi, Pemkot tidak akan memberi bantuan hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjebloskan tersangka RY ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (18/03). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendidikan dan pelatihan (Diklat) pra jabatan tahun 2009 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar.

Penahanan terhadap RY dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Didik Istiyanta. Menurutnya, penahanan itu  dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu.

Meskipun telah menetapkan RY sebagai tersangka, Didik memastikan penyidikan kasus ini masih berlanjut. Dia juga tidak menampik kemungkinan munculnya tersangka baru yang akan menyusul RY.

“Dalam menetapkan tersangka terhadap RY, kami sudah berhati-hati mulai dari penyidikan, dan memeriksa saksi–saksi. Hasil dari penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi, empat alat bukti dinyatakan memenuhi semua unsur sehingga kami melakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum proses persidangan,” jelas Didik Istiyanta kepada awak media.

Dari anggaran penyelenggaraan Diklat prajabatan golongan I, II, dan III senilai Rp 8 miliar, sebanyak Rp 2,4 miliar di antaranya disalahgunakan tersangka hingga masuk ke rekening pribadinya.

Awalnya, semua proses pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening instansi. Namun, beberapa waktu kemudian, RY menerima uang miliaran rupiah di rekening pribadinya. Uang yang mengendap di rekening RY itulah yang kemudian menyeretnya menjadi tersangka dan ditahan kejaksaan. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini