BEKASI SELATAN – Ratusan supir angkot di Kota Bekasi melakukan aksi demo karena merasa dirugikan oleh keputusan Wali Kota Bekasi tentang penataan trayek angkutan di Kota Bekasi yang mulai diberlakukan sejak empat bulan lalu.
“Kami merasa dirampok. Jadi di peraturan baru itu mewajibkan kami sebagai pemilik mobil angkutan untuk menjadi anggota koperasi, dan harus mengganti nama surat-surat di mobil kita menjadi atas nama koperasi. Jadi kita seperti nggak punya hak atas mobil kita sendiri. Makanya kami turun ke sini,” ujar salah seorang supir yang ikut demo, Bambang (53), kepada Infobekasi.co.id, Selasa (30/08).
Menurutnya, aturan baru dari Wali Kota ini sangat memberatkan pengusaha angkutan umum. Pasalnya, apabila tidak menjadi anggota koperasi dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), maka pengurusan surat-surat akan dipersulit.
“Belum lagi ada biaya pembuatan KTA sebesar Rp 600 ribu dan iuran tiap bulannya 20 ribu. Ya memberatkanlah. Mending buat ngurus KIR. Tapi kalau nggak mengurus, malah biaya pembuatan suratnya bisa dua kali lipat,” kata dia.
Bambang menyayangkan, adanya peraturan ini tapi tanpa adanya sosialisasi dari pihak Dinas Perhubungan dan Organda. Sehingga para pengusaha angkutan umum merasa terlalu mendadak.
“Kaget lah, tau-tau di eksekusi kalau nggak punya KTA langsung dikandangin mobilnya. Kami berharap supaya peraturan wajib KTA itu bisa dibatalkan. Dan penggantian nama kendaraan atasnama koprasi dibatalkan. Intinya jangan dipersulit,” jelas dia.
Selain menuntut pencabutan keputusan keanggotaan koperasi, para supir angkot yang berdemo hari ini juga menuntut untuk jangan adanya pembatasan penyelenggaraan angkutan umum, mengembalikan mobil angkutan tahun 2001 dan 2002 yang dikandangi, serta mencopot ketua organda karena dirasa tidak memihak pengusaha angkutan.
“Ketua organda bukannya berpihak pada pengusaha angkutan kota bekasi, malah selalu mempersulit para pengusaha,” pungkasnya. (Sel)