RAWALUMBU – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat melakukan Sidak di Kantor Kecamatan Rawalumbu, Rabu (3/5) mengkritisi lambatnya pelayanan yang ada. Saat itu, dirinya menemukan ada pegawai kecamatan yang terpaku pada jangka pelayanan administratif 14 hari.
Menurut pria yang akrab disapa Pepen itu, pelayanan 14 hari itu dirasa terlalu lambat dan jangan dijadikan batas minimal pelayanan, namun semestinya dijadikan batas maksimal pelayanan.
“Saya mampir di kecamatan jangan ada lagi ada aturan baku 14 hari diselsaikan 14 hari, baik KTP, surat pengantar kerja, surat sehat, jika bisa diselesaikan dengan hitungan menit knpa enggak,” katanya.
Dia berharap kedepannya setiap kecamatan bisa memberikan pelayanan yang baik dan bermartabat kepada masyarakat, untuk itu dia menghimbau kepada Camat dan Sekertaris Camat untuk memonitoring petugas pelayanan secara intens.
“Pelayanan harus murah senyum, harus ramah, agar masyrakat nyaman dalam memanfaatkan pelayanan,” paparnya.
Disamping itu, Pepen juga bersedia dihubungi kapan saja jika ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan, dia pun meminta kepada sekertaris camat untuk menempelkan nomor telepon pribadinya di depan meja pelayanan. (sel)