Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi. Perpanjangan status berlaku selama tujuh hari, mulai hari ini tanggal 07 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.
Wali Kota mengatakan, masih sangat diperlukan penanganan dilapangan, seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama yang terkena banjir.
Hal tersebut disampaikan pada saat rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Provinsi Jawa Barat, serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Selasa (07/01).
Ia menyebutkan, perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat Banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya.
Walikota menjelaskan, ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius, yakni tumpukan sampah pascabanjir karena sudah mulai menimbulkan bau tak sedap.
Wali Kota akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta untuk meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang ke TPST Bantargebang.
“Saya akan menghubungi Pak Gubernur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantargebang, agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang kesana,” tuturnya.
Selain itu, Ia juga memerintahkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk ikut turun ke wilayah-wilayah yang terdampak banjir. Hal ini dilakukan agar dapat mempercepat proses-proses pembersihan di jalan-jalan serta rumah-rumah warga.
“Lihat kebutuhan-kebutuhan warga apa saja, kita harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat,” tegasnya dihadapan para ASN.
Sementara itu, Plt. Direktur Direktorat Fasilitas Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Prov. Jabar, Joko Sri Wismoko menjelaskan, keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Walikota Bekasi dilakukan agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana. Jadi, ketika Pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap darurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penunjukan langsung,” jelas Joko.
“Ketika Pemkot akan membangun infrastruktur, status diturunkan menjadi masa transisi yang nantinya menuju ke pemulihan,” lanjutnya. (yas)