Pemulung Coba Perkosa Anak 9 Tahun di Tambun

Infobekasi.co.id – Tersangka perkosaan terhadap bocah pemulung, sempat dilepas dengan jaminan tersangka membayar uang damai Rp 10 juta. Namun, aksi itu tercium oleh ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Tambun Selatan.

“Kami mendapat laporan dari P2TP2A desa ada kasus itu, kemudian ditindaklanjuti dan ternyata benar,” ujar Sumitra, Ketua P2TP2A Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (24/06/2020). Menurutnya, bocah perempuan berusia 9 tahun itu sempat takut dan trauma kalau melihat laki-laki dewasa.

Awal kejadian itu, bermula pada Selasa lalu, Bunga, sebut saja bocah perempuan berusia 9 tahun itu, tiba-tiba berlari dan menjerit-jerit ketakutan, “Dia lari dari rumahnya dan minta tolong ke warga,” ujar Astuti, Staf Desa Mangunjaya, yang juga anggota P2TP2A.

Setelah ditanya warga kenapa menjerit, Bunga pun bercerita, kalau dirinya mau diperkosa oleh INW, 46, “Dia bilang sudah tiga kali digituin sama PA, lelaki dewasa tetangganya,” ujar Tuti. Karuan saja, warga ngamuk dan menghakimi tersangka, warga RW 03 Desa Mangunjaya, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung.

Untuk mencegah amuk massa, seorang tokoh masyarakat pun membawa tersangka ke Polsek Tambun. Namun karena di Polsek tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), petugas Polsek di sana pun menyarankan dibawa ke Polrestro Bekasi.

Bukannya dibawa ke Polres, tetapi oleh tokoh masyarakat itu dibuat perjanjian damai dengan kewajiban tersangka membayar ganti rugi Rp 10 juta. Ulah tidak terpuji itu pun terdengar oleh Aiptu Larno, Bintara pembina keamanan dan ketertiban (Babinkamtibmas) Desa Mangunjaya, kemudian dilanjutkan ke P2TP2A Kecamatan Tambun Selatan.

“Kami terpaksa melaporkan ke Polres dan saat ini sedang dilakukan visum kepada korban,” jelas Sumitra, yang mengaku sudah diminta keterangan.

Reporter: Saban 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini