Warga Bantargebang Meminta Pemprov DKI Jakarta Berinovasi

Infobekasi.co.id – Kontrak perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan DKI Jakarta akan berakhir pada 26 Oktober 2021 mendatang. Lahan TPST Bantargebang ini luasnya 104 hektar, milik Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Forum RW Kecamatan Bantargebang, Kiman Surmawan mengatakan, pihaknya ingin ada peningkatan pengolahan sampah di TPST Bantargebang pada saat perpanjangan kontrak kerja sama. Ia meminta Pemprov DKI berinovasi dalam mengolah sampah di TPST Bantargebang. Akibat tak ada pengolahan yang maksimal, gunungan sampah itu sekarang mencapai titik maksimal 50 meter.

“Harus ada inovasi lah kedepannya, kalau sekarang kan ditumpuk aja,” kata Kiman yang juga ketua RW di Kelurahan Sumurbatu ini.
Luas area TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta mencapai 104 hektar. Setiap hari, sampah dari Jakarta yang dibuang ke sana mencapai 7.400 ton.

Pemprov DKI berjanji akan mengolah sampah di TPST Bantargebang. Dalam waktu dekat akan dibangun dua fasilitas pengolahan sampah berupa Landfill Mining dan pengolahan sampah untuk produk RDF.

Lahan yang disiapkan untuk pengolahan sampah seluas 7,5 hektar. Lahan ini baru dibebaskan dari penduduk setempat sebagai perluasan TPST Bantargebang yang mencapai ketinggian maksimal. (fiz)

Photo @ade.irwn21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini