Evaluasi Kecelakaan di CBD Cibubur, Ini Kesepakatan yang Harus Dilaksanakan

Infobekasi.co.id – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan sebanyak delapan point dihasilkan dari Focus Grup Discussion (FGD) pasca kecelakaan lalu lintas di simpang CBD Cibubur, Jalan Transyogi, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Hasil dari FGD menghasilkan ada 8 poin rekomendasi yang harus ditindak lanjuti dari instansi terkait,” ucap dia saat ditemui Infobekasi.co.id di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (22/07).

Ia menyampaikan, adapun dari hasil beberapa point itu antara lain yakni pertama median jalan yang terbuka ditutup permanen. Kemudian, kedua traffic light atau APIL dinonaktifkan diganti dengan lampu kedip kedip kuning atau warning light.

Lalu, ketiga arus yang keluar dari CBD harus dikanalisasi agar diarahkan untuk belok kiri sehingga tidak langsung masuk ke jalan layang untuk mengurangi risiko dari pemotongan arus.

Selanjutnya, keempat perlu adanya rambu rambu petunjuk tikungan, turunan dari atas, pas tanjakan. Kelima dipasang rambu larangan berhenti disepanjnag jalan turunan dan ditambah narasi peringatan.

Keenam lampu penerangan dipasang diatas atau jembatan atau sementara di pinggir jalan karena masih ada proses pembangunan.

Ketujuh zebra cross yang ada di situ dihapus atau ditiadakan dan jika perlu dipasang rambu dilarang untuk menyeberang dan Kedelapan adalah rumble strip atau garis kejut yang sudah terpasang di turunan itu agar dipindahkan ke jalan sebelum turunan.

Pihak terkait yang mengikuti hasil diskusi itu antara lain Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KNKT, Pertamina, Pihak PUPR dan beberapa Tim Ahli.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini