Infobekasi.co.id – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat dari lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
Kasus ini diungkap Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota, dan mengamankan HD (24), FN (24), IW (38) dan UF (45). Dari tersangka kemudian diamankan barang bukti sabu seberat 12,774,49 gram brutto.
“Ditangkap di wilayah berbeda, di 2 lokasi di Bekasi, 1 di Jakarta Timur dan 2 di Tangerang dan 1 lagi di perbatasan Kalimantan Barat,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, Rabu (22/11/2023).
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga pada Senin (13/12) pukul 21.45 WIB. Tersangka HD dibekuk di Apartemen Urbano Bekasi, kemudian ditemukan sebungkus plastik sabu 0,59.
Saat diinterogasi HD mengaku mendapatkan sabu dari FN. Polisi kemudian bergerak menangkap FN dikawasan Apartemen East Park – Jakarta Timur. Dari FN kemudian ditemukan sebungkus plastik klip sabu seberat 42 gram.
Dari pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari tersangka IW. kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy melalui FN di Apartemen Center Point Bekasi, lalu IW ditangkap.
Saat diinterogasi, IW mendapatkan 12 bungkus teh berisi sabu oleh tersangka lain yaitu IF asal Kalimantan Barat.
“Sehingga anggota dari polres metro Bekasi kota berangkat ke Kalimantan untuk melakukan penangkapan 1 orang tersangka di perbatasan tersebut,”kata Kombes Dani Hamdani.
Pengembangan interogasi UF dan IW, barang bukti juga didapatkan dari tersangka lainnya bernama Pak Cik alias Aloy asal Malaysia yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain 4 orang yang kita amankan ada 1 jadi DPO yaitu warga negara dari Malaysia,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka mereka dijerat dengan pasal 127, 114 dan 132 KUHPidana undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros