Fakta di Balik Whip Pink Penyebab Meninggalnya Selebgram Lulu Lahfah

infobekasi.co.id – Tren penggunaan tabung gas “Whip Pink” kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan pihak berwenang. Berawal dari alat pendukung di dunia kuliner, tabung yang berisi gas Nitrous Oxide (N₂O) ini mulai disalahgunakan sebagai sarana rekreasi berbahaya yang memicu risiko kerusakan saraf hingga kematian.

Sorotan ini semakin menguat menyusul penyelidikan kasus meninggalnya seorang selebgram, Lulu Lahfah, di mana tabung gas dengan label tersebut ditemukan di lokasi kejadian. Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

Apa Itu Tabung gas Whip Pink?. Secara teknis, Whip Pink adalah tabung gas bertekanan tinggi yang berisi Nitrous Oxide (N₂O). Dalam penggunaan normal dan legal, gas ini memiliki peran penting di dua sektor utama.

Pertama, Sektor Kuliner: Digunakan sebagai gas propelan pada alat dispenser whipped cream. Gas ini membantu mengubah krim cair menjadi tekstur yang lembut dan mengembang secara instan di kafe maupun restoran.

Kedua Sektor Medis: Dikenal sebagai “gas tawa,” N₂O digunakan sebagai anestesi ringan untuk mengurangi rasa nyeri pada prosedur medis tertentu, yang wajib dilakukan di bawah pengawasan ketat tenaga ahli.

Meskipun N₂O memiliki fungsi praktis, penyalahgunaannya sebagai alat rekreasi untuk mendapatkan efek euforia sesaat sangatlah fatal. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan, dampak dari menghirup gas ini secara langsung tidak dapat disepelekan.

“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” tegas Komjen Pol. Suyudi dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip infobekasi.

Ia memaparkan, penggunaan jangka panjang dapat merusak sistem tubuh secara drastis. “Dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen atau hipoksia,” jelas Komjen. Pol. Suyudi.

Meskipun secara hukum di Indonesia N₂O dalam tabung Whip Pink tidak masuk dalam golongan narkotika atau psikotropika, status peredarannya kini diawasi ketat, karena potensi bahaya penyalahgunaan.

Pihak BNN mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada. Jika ditemukan indikasi anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan gas ini, BNN meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor.

“Segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN. Layanan ini bersifat rahasia dan gratis,” imbau Komjen Pol. Suyudi.

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini