Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat penyelewengan gas bersubsidi di Kecamatan Setu. Dua tersangka, WS (pemilik usaha) dan H (karyawan), diamankan beserta barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Setu di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman. Polisi menyita mobil, tabung gas subsidi dan non-subsidi, alat suntik, serta ratusan segel tabung gas.
Modus pelaku adalah memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik, lalu menjualnya ke warung makan dan toko di Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200.000 per tabung.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan, bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2024 dan meraup keuntungan sekitar Rp230 juta.
“Tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg setiap minggunya,” ujar Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan energi bersubsidi dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.
Editor : Deros
 
 

