Dispera Kota Bekasi Akan Mengajukan Perwal Terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL

KABID PKLBEKASI SELATAN – Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi akan mengajukan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bekasi. Hal ini diungkapkan Tarmaji, selaku Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perekonomian Rakyat.

“Hingga saat ini Dispera masih menyusun Perwal, serta masih dalam tahapan pembahasan terkait penataan dan pemberdayaan PKL. Tentunya kami juga mengacu Perda No. 11 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Kami segera ajukan Perwal agar cepat dibahas dan disahkan”, ujar Tarmaji, Jumat(12/02).

Tarmaji menjelaskan, sudah tentu didalam Perwal yang akan diajukan terdapat perencanaan, penataan, serta pemberdayaan PKL. Terkait PKL Pasar Baru yang sering membandel, pihaknya mengakui sudah melakukan berbagai penyuluhan dan  sering kali memberikan ketegasan terhadap PKL tersebut.

“Maka dari itu perlu adanya Perwal, agar kami dapat legitimasi yang kuat. Untuk penataan dan pemberdayaan para PKL yang terbilang sulit untuk diberikan arahan, kami berikan solusi.  Kami siapkan zona agar mereka tertata, tepatnya di Blok 2. Rencananya akan kami pindahkan PKL yang suka berjualan di pinggir trotoar ke dalam blok itu agar rapi dan tertib. Tentunya nanti dalam binaan Dispera Kota”, tegasnya.

Selaku Kabid PKL, sering kali dirinya mensosialisasi terkait zona- zona aturan kepada masyarakat. Menurutnya, terciptanya K3 ( Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) harus ada kesadaran dari masyarakat, yaitu PKL dan para pembeli.

“Tentunya masyarakat pun harus paham dan mengetahui tentang zona merah, yakni zona tidak boleh ada pedagang, zona kuning, diperbolehkan hanya pada jam tertentu, dan zona hijau, tentunya diperbolehkan berdasarkan ketetapan aturan.” Pungkas dia. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini