Tertangkapnya Dua Kurir Narkoba di Bekasi

Barang bukti narkobaPONDOK GEDE – Satuan narkoba Polresta Kota Bekasi dan Polsek Pondok Gede  berhasil membongkar jaringan narkoba jenis shabu dan ekstasi, pada Jumat lalu (13/05). Masing-masing sebanyak tujuh paket shabu ukuran kecil, 2 Kg shabu, dan empat puluh tiga butir pil ekstasi. Keduanya senilai Rp 3 milyar. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang kurir narkoba tersebut, yang berinisial ED dan DS di dua lokasi yang berbeda.

”Iya, kita berhasil menangkap peredaran shabu dan pil ekstasi senilai Rp 3 milyar. Shabu seberat 2 Kg, dan pil ekstasi 43 butir,” ujar Kapolres Kombes Pol. Heri Sumarji, di depan media kemarin, Selasa (17/05).

Petugas pertama kali menangkap ED, di kontrakannya yang berada di wilayah Kampung Dua, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Dalam penggeledahan di kontrakan ED, petugas awalnya hanya menemukan tujuh paket shabu ukuran kecil. Namun setelah melakukan pengembangan, akhirnya ditemukanlah dua kilogram shabu. Kepada petugas, ED mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar oleh DS. Petugas lalu mengejar DS. Ia berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Hasilnya didapat pil ekstasi sebanyak 34 butir.

“Hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka ini mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 500 ribu untuk sekali kirim,” kata Kapolres.

Kedua tersangka, ED dan DS, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DV, yang diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, dan baru beberapa hari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Jawa Barat.

“DV saat ini masih DPO, dan masih dikejar petugas,” kata Heri Sumarji.

Kapolresta Kota Bekasi juga menambahkan, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114, tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

“Maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Heri Sumarji. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini