Penantian 19 Tahun, Kota Bekasi Kini Berpredikat WTP

WTPBEKASI SELATAN – Setelah penantian selama 19 tahun, Kota Bekasi akhirnya dinyatakan layak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan bahwa prestasi terbaik dalam tata kelola keuangan ini kedepannya akan memotivasi pemerintah Kota Bekasi untuk selalu menata proses pemerintahan yang tertib dan bermartabat.

“Kalau kita lihat perjalanannya, baru pertama kali Kota Bekasi raih WTP. Sebelumnya WDP di tahun 2008-2009, lalu 2009-2010 kita disclaimer. Setelah itu kita bangkit-bangkit terus dan sekarang dapat WTP. Jadi kita sudah nunggu 19 tahun. Tapi diantara kota kabupaten yang sudah puluhan tahun, kita termasuk yang luar biasa. Kota Bandung saja kalo tidak salah masih WDP,” jelas pria plontos yang akrab disapa Pepen ini dihadapan awak media, Selasa (07/06) malam.

Bahkan, lanjut dia, kalau melihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Kota Bekasi mendapatkan predikat kedua terbaik di Jawa Barat.

“Jadi ada beberapa yang masih dapat WDP. Kita termasuk yang pemula karena masih 19 tahun. Alhamdulillah, bukan saja karena WTP-nya, tapi kan kita telah membangun sistem dan prosedur partisipasi masy, dimana aset masuk neraca mencapai 2,3 T untuk PSU-nya. Jadi persoalan-persoalan akuntansi tahun 2003 kemarin bisa kita selesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, kemarin siang di Bandung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 pada 12 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat.

Dari dua belas Pemda yang ada tersebut, terdapat lima Pemda yang berhasil mempertahankan opini WTP, yaitu Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bekasi. Tiga Pemda yang baru mendapat opini WTP, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bekasi. Sedangkan Pemda lainya, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kota Cirebon, dan Kota Bandung masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Jadi dengan demikian, terdapat delapan Pemda dari dua belas Pemda yang dijadwalkan menerima LHP, hari ini berhasil meraih WTP,” kata Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, dalam penyampaian hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2015, di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Bandung Jawa Barat, Selasa (07/06).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang standar akutansi pemerintah, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi Pemda di seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik bagi penerapan sistim akuntasinya, maupun pada penyajian keuanganya.

“Manfaat akuntasi berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah. Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja,” ujar Arman.

Arman juga menegaskan, beberapa permasalahan dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih dihadapi Pemda diantaranya, masalah penyusutan termasuk beban penyusutan yang terjadi di LO, akumulasi penyusutan di Neraca, emapat masalah penyajian dana BOS, dan dana lainya diluar APBD.

“Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian pada beberapa Pemda diantaranya, pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki Pemda yang masih belum penganggaran dan pengelolaan PBB P2 setelah pelimpahan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Arman, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan),” ujarnya. (Sel/Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini