Prihatin Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ubhara Jaya Gelar Diskusi Publik


seminar-kekerasan-seksual-terhadap-anakBEKASI UTARA – Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini melatarbelakangi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar seminar dan diskusi publik bersama empat pakar, Rabu  (07/09), di Aula Grha Tanoto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

“Ini berdasarkan apa yang kami lihat dalam beberapa bulan belakangan ini. Banyak sekali kasus kekerasan seksual terhadap anak, ini dilatarbelakangi dari kurang dominannya peran orangtua dalam mengajarkan norma-norma kepada anak dan kurangnya kontrol tehadap anak. Nah, para pakar ini mengatakan bahwa masalah ini harus dilihat secara utuh dalam hal-hal mendasar, maka kami gelar diskusi publik ini,” ujar Didi Rohyadi, Sespus Kajian Ilmu Kepolisian Ubharajaya, yang sekaligus merupakan penyelenggara kegiatan seminar dan diskusi publik, Rabu (07/09).

Didi menyebutkan, tiga pakar yang diundang tersebut ialah Kabareskrim Polri, yang diwakili oleh Wadir Ripidum Bareskrim Polri, Kombespol. Agus Kusnadi Sutisna, Sosiolog Gender Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, Kriminolog Universitas Indonesia, Muhammad Mustafa, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achyani.

“Para pakar ini menilai bahwa kasus kekerasan seksual ini sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya dan kelemahan pengetahuan hukum. Jadi secara sosiologis, ketika suatu peristiwa kejahatan meningkat, maka yang terjadi bukanlah semakin banyak manusia yang berkarakter jahat, namun justru lemahnya pengendalian sosial,” kata Didi.

Kejahatan sosial ini juga akan dapat menimbulkan kepanikan moral, sehingga masyarakat cenderung menilai bahwa perilaku kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya.

para-pembicara-seminar-kekerasan-seksual-terhadap-anak“Atas dasar itulah maka Pemerintah mengeluarkan Perpu No. 01 Tahun 2016 untuk menanggulangi kejahatan seksual. Tapi itu kan tidak dapat diterapkan sepenuhnya kepada pelaku kejahatan seksual. Apalagi kalau pelakunya juga masih dibawah umur, maka dijatuhkan vonisnya hanya akan setengah dari tuntutan. Atau maksimal 10 tahun penjara,” terang dia.

Upaya penanggulangan kejahatan seksual ini, lanjut dia, harus komperhensif dan perlu langkah-langkah efektif. Selain itu, faktor-faktor melemahnya pengendalian sosial ini juga harus dipelajari  untuk membuat kebijakan personal.

Harapannya dengan seminar ini, kita mengetahui bahwa peran agen sosialisasi dan kontrol sosial masyarakat harus ikut aktif untuk menghidupkan kembali norma yang ada di lingkungan masing-masing, yang kini banyak ditinggalkan,” tuturnya.

Acara seminar yang diikuti oleh 300 lebih peserta ini turut dihadiri juga oleh anggota Muspida, jajaran Polsek, Koramil, pesantren, SMA dan SMK, LSM, Ormas, Organisasi Pemuda, serta mahasiswa. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini