MEDANSATRIA – Terkait permasalahan gaji yang akan dibayarkan bagi pendidik yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer yang masih menimbulkan polemik di kalangan mereka, Wakil Ketua PGRI Kota Bekasi, Dudung Abdul Qodir, angkat bicara.
Kepada Infobekasi.co.id, Kamis (22/12), Dudung mengatakan, seharusnya karena ada alih kelola SMA SMK ke provinsi, maka kebijakan mengenai upah atau gaji tenaga pendidik yang berstatus TKK atau honorer juga ikut menjadi kebijakan mereka, sedangkan sampai saat ini kebijakan tersebut belum juga ada.
“Sudah seharusnya menjadi kebijakan mereka, karena sudah menjadi kewenangan provinsi,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Dudung menyatakan bahwa ini sudah seharusnya dievaluasi kembali, karena keseluruhan aset dan tenaga pendidik maupun kependidikan juga ikut menjadi tanggung jawab mereka.
“Karena kebijakannya belum jelas, ya sudah seharusnya perlu ada evaluasi. Kan sudah dikelola oleh provinsi,” kata dia.
Untuk itu, Dudung berharap agar ada evaluasi diadakan secara menyeluruh dan mendalam, hingga nantinya tidak menimbulkan kegelisahan di tingkat tenaga pendidik yang berstatus TKK atau honorer tersebut.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan dapat secara menyeluruh dan mendalam, supaya jangan sampai menimbulkan kekhawatiran. Apalagi mengenai upah atau gaji yang mereka terima,” tuturnya. (Apl)