Sekda Terbukti Tidak Netral, Pj Wali Kota Diminta Mengindahkan Rekomendasi KASN

Bambang Sunaryo (Kemeja Putih Tengah) selaku Ketua Advokasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2 Nur Supriyanto – Adhy Firdaus Saady saat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu (12/05) malam.
BEKASI TIMUR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan memobilisasi ASN untuk mendukung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1 Rahmat Effendi – Tri Adhianto Tjahyono.

Surat keputusan dari KASN secara resmi telah dikeluarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada 24 April 2018 soal kasus politik praktis Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji. Keputusan dari KASN tertuang dalam surat Nomor B-900/KASN/4/2018 Perihal Pelanggaran Netralitas ASN hasil laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi Nomor 03/TM/PW/Kota.Bekasi/13.03/III/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Atas dasar itu, KASN memberikan sanksi disiplin sedang kepada Rayendra Sukarmadji yang pelaksanaannya mengacu pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Menyikapi hal itu, Bambang Sunaryo selaku Ketua Advokasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2 Nur Supriyanto – Adhy Firdaus Saady, meminta agar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah segera mengindahkan surat yang telah di keluarkan KASN.

“Kami meminta agar Pj Wali Kota Bekasi segera menyampaikan surat pengantar ke Gubernur Jawa Barat selaku pembina kode etik ASN,” kata Bambang kepada awak media pada Sabtu (12/05) malam di salah satu rumah makan di bilangan Bekasi Timur.

Bambang mendesak, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) agar segera memberikan sanksi maksimal terhadap Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dalam waktu dekat.

“Hukuman itu harus segera. Rayendra harus diturunkan jabatannya satu tingkat. Dan, gubernur wajib mencopot jabatan Rayendra sebagai Sekda. Rayendra juga terbukti saat ini ikut dalam acara offroad jajaran eselon II dengan Calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi,” kata dia.

Bambang mensinyalir, belum diberlakukannya hukuman bagi Rayendra lantaran ada upaya perlawanan dengan penghilangan surat rekomendasi dari KASN. Ia menduga di dalam struktural Pemkot Bekasi terdapat jaringan tersistematis dalam rangka menghalangi pemberian sanksi.

“Ini adalah perbuatan pidana. Kami akan melakukan upaya hukum jika terbukti hilangnya surat rekomendasi KASN yang diberikan kepada Pemkot Bekasi agar diketahui Pj Wali Kota,” tegasnya. (bams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini