Infobekasi.co.id – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang mengatakan, masyarakat Kota Bekasi tergiring opini sesat perihal kisruh program Kartu Sehat berbasis nomor induk kependudukan (KS-NIK).
“Karena mereka diberikan informasi yang keliru. Banyak Whatsapp (WA) broadcast yang beredar seolah dewan yang menghentikan KS. Apalagi dibarengi demo yang menyalahkan dewan,” kata Nico ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/12).
Padahal, menurut Nico, dalam pengesahan RAPBD 2020, lembaga legislatif menyetujui anggaran kesehatan untuk meng-cover KS-NIK senilai Rp 386 miliar. “Jadi, masyarakat jangan mau dibodohi dengan opini sesat,” kata Nico.
Menurut dia, adapun yang melarang program kesehatan lain di daerah yang sama, dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah regulasi atau peraturan di atasnya.
Ia menyebut, regulasi itu antara lain Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 102 tentang integrasi Jamkesda ke JKN.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD 2020, dan terakhir rekomendasi KPK tanggal 29 November 2019 yang meminta KS segera diintegrasikan ke BPJS Kesehatan.
“PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan mendukung semua program pro rakyat termasuk program kesehatan. Dan sudah menjadi konsensus bersama program kesehatan rakyat adalah BPJS,” katanya.
Ia mengatakan, tidak menolak program dari pemerintah daerah, tetapi meminta agar semua taat terhadap aturan yang ada.
“Karena adanya aturan untuk dilaksanakan dan dipatuhi, bukan didiskusikan apalagi diabaikan. Kalau tidak setuju, ada jalur judicial review. Silakan. Karena itu adalah hak setiap warga negara,” ucapnya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan KS dihentikan dahulu, padahal baru akan mau menguji materi UU ke MK dan meminta fatwa ke MA. Seharusnya, kata dia, tidak dihentikan, sebelum ada upaya hukum. “Ini kan aneh, KS dihentikan dulu baru di-Judicial Review,” ujarnya.
Kabar penghentian KS diketahui melalui dokumen surat edaran yang menyebar di lini massa. Dokumen itu terkonfirmasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tapi, beberapa hari setelah dokumen itu beredar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan kalau KS-NIK tetap berlanjut pada 2020 mendatang.
Pemerintah daerah berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) KS-NIK, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana pemerintah daerah diwajibkan menyisihkan anggaran daerah 10 persen untuk kesehatan. Atas dasar ini, pemerintah meminta fatwa ke MA dan uji materi ke MK. (fiz)