Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menghentikan pelayanan berobat gratis menggunakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis nomor induk kependudukan (KS-NIK) mulai Januari 2020.
Penghentian ini karena adanya benturan dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang pengintegrasian Jamkesda ke JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Adapun surat edaran tentang penghentian telah disebar ke rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam melayani KS tahun 2019.
Sedikitnya, 56 pengguna KS yang diwakili oleh Ikatan Advokat Patriot Indonesia resmi mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung RI. Mereka keberatan dengan Perpres tentang integrasi dan meminta MA untuk membatalkannya.
“Dalam pandangan kami, Perpres ini bersifat monopoli, ada unsur pemaksaan, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum,” ujar Herman dalam siaran persnya, Selasa (17/12).
Ia menganggap bawah Perpres itu melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ada di atasnya, dimana regulasi itu mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.
“Kita sangat yakin permohonan uji materiil kita dikabulkan. Karena, dalam hierarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah Undang-undang,” ucap Herman.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan pelayanan KS sejak ada surat dari KPK pada 29 November 2019. Padahal, anggaran untuk KS telah dialokasikan di APBD Kota Bekasi 2020 yang disepakati bersama DPRD dalam rapat paripurna APBD 29 November lalu sebesar Rp 386 miliar. (fiz)