Infobekasi.co.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi akan mengizinkan tempat hiburan di wilayah setempat membuka usahanya. Dengan syarat, karyawan wajib menjalani rapid test.
“Kami berharap dengan rapid test, bisa menjamin kesehatan pegawai dan konsumen yang datang,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tedi Hafni, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, rapid test dibebankan kepada perusahaan yang memperkerjakan mereka. Hasilnya kemudian dilaporkan ke pemerintah daerah sebagai dasar pemberian izin. Tentunya, setelah izin keluar maka protokol kesehatan wajib dijalankan.
Ia menyebut, jumlah karyawan tempat hiburan di Kota Bekasi lebih dari seribu orang. Adapun klasifikasi tempat hiburan seperti karaoke, pub, biliard, hingga tempat bermain anak.
“Mudah-mudahan segera buka, kita akan evaluasi,” kata dia. (fiz)