Masih Pandemi: Ini Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Kota Bekasi Selama Ramadan dan Idul Fitri

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menerbutkan Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi nomor : 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah di masa Pandemi Wabah Covid-19.

Kasubbag Humas Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan pelaksanaan sahur dan buka puasa bersama dianjurkan kepada masyarakat agar dapat dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti.

“Serta tidak diperkenankan untuk melakukan sahur on the road atau ifthar Jama’i (buka puasa bersama),” jelas dia.

Sayekti menambahkan, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia bagi para pengurus Masjid dan Mushalla dapat menyelenggarakan prosesi kegiatan ibadah seperti Shalat fardhu lima waktu, Sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur’an, dan I’tikaf.

“Dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid/Mushalla, kemudian dilakukan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” ulasnya.

Serta, kepada para petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

“Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushalla, menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau ukena masing-masing,” paparnya.

Dia menjelaskan, adapun untu pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sejatinya dapat dilaksanakan selama di bulan Ramadhan

“Dengan pelaksanaan vaksinasi tersebut berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya,” tambahnya.

Selanjutnya, ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka.

“Dengan di dalam proses penerapannya tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” jelasnya kembali.

Lebih lanjut, untuk kegiatan seperti silaturahmi atau halal bihalal pasca ibadah sholat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H tentunya dapat dilakukan oleh masyarakat.

“Namun bagi pelaksanaannya tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan,” demikian kata Sayekti.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini