Warga Bantargebang Ingin Kenaikan Uang Bau Sampah

Infobekasi.co.id – Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi akan segera berakhir pada Oktober 2021 mendatang.

Warga Bantargebang berharap ada adendum dalam perpanjangan perjanjian. Salah satunya adalah kenaikan kompensasi bau sampah dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.500.000 setiap tiga bulan sekali.

“Istilahnya, kalau sekarang buat beli air aja tidak cukup,” kata Ketua Forum Ketua RW Kecamatan Bantargebang, Kiman Sumarwan ketika dihubungi hari ini.

Selain kenaikan uang bau, pihaknya juga mengharapkan ada penambahan sumur arteris. Sekarang di sana baru ada lima titik. Idealnya, setiap RT ada satu titik.

“Ini paling penting, karena air bersih menjadi kebutuhan dasar,” kata Kiman.

Selain itu, pihaknya menginginkan Pemprov DKI berinovasi dalam mengolah sampah. Tidak hanya ditumpuk, tapi ada produk yang dihasilkan, dan golnya bisa mengurangi gunungan sampah.

Sekarang gunungan sampah itu mencapai ketinggian maksimal yaitu 50 meter. Adapun rencana Pemprov memperluas lahan 7,5 hektar untuk dipakai infrastuktur pengolahan berupa landfill mining dan produk RDF. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini