Infobekasi.co.id – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi tak mengubah rekomendasi UMK tahun 2022 kepada Gubernur Jawa Barat meski hari ini buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Demo buruh hari ini menuntut kenaikan upah sebesar 7,85 persen dari upah tahun ini Rp 4,7 juta. Sementara Depeko telah mengirimkan rekomendasi kenaikan upah sebesar Rp 33 ribu. Rekomendasi telah dikirim awal pekan ini ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan sidang pleno untuk membahas kenaikan UMK Tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada (18/11) lalu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada wartawan di Gedung Disnaker Kota Bekasi, Kamis (25/11).
Ia menyebut, rekomendasi kenaikan sebesar Rp 33 ribu sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Depeko sendiri diantaranya terdiri dari berbagai unsur yakni Pemerintah, Apindo, Serikat Pekerja dan Akademisi. Akan tetapi dari hasil keputusan yang sudah disepakati minus dari serikat pekerja.
“Pelaksanaanya sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan artinya kita sudah lakukan sesuai dengan regulasi,” katanya.
Buruh yang demo hari ini menuntut kenaikan 7,8 persen atau menjadi Rp 5,1 juta. Pihaknya tetap menampung aspirasi tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Mereka betul-betul meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk mengantarkan aspirasi serikat pekerja kepada Gubernur Jawa Barat bahwa keinginan mereka itu ada di kisaran 7,85 persen,” ungkapnya.
Kontributor : Denny Arya Putra