Polisi Tes Kejiwaan Wanita Tersangka Pembunuhan di Jatibening

Infobekasi.co.id – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, penyidik tengah mengecek tes kejiwaan terhadap tersangka RG (54), wanita paruh baya yang telah melakukan aksi pembunuhan terhadap HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede.

Tes kejiwaan menyusul hasil pemeriksaan bahwa RG melakukan aksinya karena mendapat bisikan gaib.

“Untuk saat ini yang bersangkutan tengah dilakukan observasi lebih lanjut di RS Polri Kramatjati untuk melihat kondisi kejiwaannya,” ucap Hengki kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (13/01).

Hengki menambahkan, adapun atas kejadian pembunuhan, korban HS memiliki luka sayatan di bagian lehernya.

Serta, kata dia untuk sementara ini, pihaknya juga masih melakukan penulusuran lebih lanjut, terutama apakah tersangka dan korban sebelumnya sempat terjadi cek cok atau tidak.

“Kita sedang dalami, karena belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi saksi lain,” jelasnya.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya RG (54), tersangka menghilangkan nyawa HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/01) sekira pukul 22.00 wib malam ketika korban dan pelaku sedang bertemu di kediaman kakak pelaku.

“Kedua belah pihak diantaranya telah memiliki hubungan sebagai teman dan kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian,” ucap Hengki kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (13/01).

Ia menjelaskan, di rumah itu, korban meminta bantuan untuk dikerok punggungnya, karena merasa tidak enak badan di lantai tiga rumah.

“Lalu pada saat pelaku tengah mengerok korban, pelaku (mengaku) mendapatkan suatu bisikkan tertentu yang dimana pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Dengan menggunakan sebuah pisau dapur,” ungkapnya sambil menyebut, tersangka akan menjalani tes kejiwaan.

Hengki melanjutkan, korban menderita luka sobek di leher.

“Korban melarikan diri dan berteriak minta tolong untuk segera turun ke lantai 1,” katanya.

Teriakan korban didengar HA yang ada di lantai dua. Ia turun ke bawah untuk membuka pintu pagar, karena kakak tersangka pulang. HA lalu mendekati korban, rupanya sudah meninggal dunia di teras.

Hengki menambahkan, atas kejadian itu saksi dan kakak pelaku melaporkan hal itu ke kepihak kepolisian dan petugas langsung melakukan olah TKP dilokasi. RG langsung ditangkap.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, 1 bilah pisau dapur, bed cover yang berlumuran darah, pakaian korban dan pakaian pelaku. Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini