Infobekasi.co.id – Seorang pelaku pembobolan minimarket di Ruko Grand Permata City di Kampung Blokang RT02 RW06 Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.
Aksi pembobolan minimarket yang terjadi pada Senin (7/2) lalu sekitar pukul 02.30 WIB ini digagalkan oleh karyawan minimarket dan warga setelah alarm berbunyi. Pelaku bernama Ihya Ulumudin (30) sempat kabur dan sembunyi namun berhasil dibekuk.
Pelaku yang merupakan lulusan sarjana teknik ini berencana membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan barang berharga lainnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan las, tambang dan linggis.
“(Pelaku berencana membobol) ATM dan barang berharga lainnya di dalam minimarket,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim, Rabu (9/2).
Belum sempat membobol mesin ATM, pelaku menyenggol alarm yang terkoneksi ke seluruh minimarket. Herno Santoso (26), karyawan minimarket diperintah atasannya untuk mengecek ke lokasi.
Pelaku yang saat itu panik mencoba kabur dan sembunyi di ruko sebelah minimarket. Namu usaha tersebut sia-sia karena warga sudah mengetahuinya dan langsung menangkap pelaku.
“Karyawan minimarket minta bantuan warga dan ketua RT untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cikarang,” ucap Mustakim.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang. Dia dijerat pasal 363 KUHP jo 53 tentang pencurian dengan pemberatan.(kendra)