Infobekasi.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin mengatakan, pihaknya merekomendasikan jumlah pematusan atau petugas pembersih saluran di Kota Bekasi ditambah.
“Alhamdulillah usulan itu, yang sering saya sampaikan dan menjadi rekomendasi Komisi II akan pentingnya untuk penambahan petugas pematusan dalam rangka penanggulangan banjir ternyata diakomodir, sehingga pada tahun 2022 jumlah petugas pematusan berjumlah 150 orang dari yang sebelumnya hanya berjulah 30 orang,” terang Alimudin.
Aleg Dapil Mustika Jaya ini menjelaskan bahwa, banyak masyarakat yang membutuhan layanan petugas pematusan yang bertindak melakukan normalisasi saluran air atau box culvert di lingkungan ataupun di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak bisa dijangkau oleh alat berat.
Terkait hal tersebut, Alimudin mengapresiasi kinerja DBMSDA dan tetap mengawal dan mendorong agar DBMSDA lebih memprioritaskan dalam penanggulangan banjir di Kota Bekasi.
“Sementara rekomendasi Komisi II yang belum terakomodir, adalah membuat dan menyusun Rencana Induk (master plan) Sistem Drainase sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase. Tentu hal ini pun akan kami terus dorong supaya rekomendasi itu dilaksanakan dan dianggarakan dalam APBD Kota Bekasi,” tandasnya. (parlemen)