DPRD Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Kajian Sebelum Menaikkan NJOP

DPRD Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Kajian Sebelum Menaikkan NJOP

Infobekasi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti rencana pemerintah terkait menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan meminta dilakukannya kajian lebih lanjut. Hal ini disebabkan potensi dampaknya terhadap kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin, menegaskan pentingnya kajian sebelum implementasi kenaikan NJOP. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak serta menghindari potensi ketidaknyamanan dalam pembayaran pajak.

Sodikin menjelaskan bahwa penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada triwulan pertama tahun anggaran 2024 belum mencapai target sebesar 20 persen. Salah satu penyebabnya kenaikan NJOP sebesar 400 persen pada tahun 2020 lalu, yang membuat sejumlah wajib pajak memilih untuk menahan diri.

“Target pajak dari BPHTB dan PBB menjadi andalan pemerintah daerah dalam penerimaan pendapatan, namun adanya penahanan pembayaran dari sejumlah wajib pajak menyebabkan capaian pendapatan belum optimal,” ungkap Sodikin.

Dalam rapat bersama, Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk fokus pada target penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut, yang masih belum mencapai 20 persen pada triwulan pertama.

“Kami meminta Bapenda untuk lebih fokus dalam mencapai target pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB, serta memastikan bahwa kenaikan NJOP dilakukan setelah kajian yang matang,” tambah Sodikin.

Tindakan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pendapatan daerah serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dengan keadilan bagi wajib pajak.

Advertorial DPRD Kota Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini