Infobekasi.co.id – Vaksinasi dosis penguat atau booster kedua belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyebabnya, karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada saat ini sudah menipis.
“Kendala hanya persediaan vaksin yang belum lengkap jenisnya,” kata Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Masrikoh, Senin (22/8).
Pemerintah Kabupaten Bekasi memunggu distribusi vaksin dari Jawa Barat. Permohonan permintaan vaksin untuk booster ini sudah dilakukan sejak awal Agustus 2022.
Baca juga : 25 Persen Warga Kabupaten Bekasi Sudah Terima Vaksin Booster
Untuk merek vaksin Covid-19 yang diminta ialah Pfizer sebanyak 2.000 vial yang bisa digunakan untuk 24.000 orang.
Terlepas dari itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sudah mendata jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima vaksin booster kedua. Jumlahnya, sebanyak 12.000 orang.
“Kalau dilihat data yang awal, jumlah nakes ada lebih dari 12 ribu orang,” ucap Masrikoh.
Vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan di Indonesia boleh dilakukan setelah Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.(kendra)