Infobekasi.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin, mengeluarkan permintaan resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memformalkan status ribuan pemulung yang bekerja di TPST Bantargebang. Sebab, ribuan pemulung di sana menerima fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau pekerja formal, maka ada penanggung jawab formal,” ungkap Komarudin dalam pernyataannya belum lama ini.
Menurutnya, melihat kondisi saat ini, secara tidak langsung status ribuan pemulung di TPST Bantargebang dianggap ilegal. Komarudin menekankan bahwa seharusnya tidak boleh sembarangan masuk ke dalam lingkungan itu.
Meskipun demikian, ia juga mengakui bahwa keberadaan pemulung di sana sangat membantu dalam mengolah sampah yang sudah menggunung itu. Menurut perhitungan Komarudin, jumlah sampah yang diambil oleh pemulung untuk diolah kembali mencapai tujuh persen dari produksi sampah harian warga DKI Jakarta.
“Buat kami, siapa pun yang ada di TPA Bantargebang adalah warga kami,” tegas Komarudin.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penanggung jawab formal berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Para pemulung Bantargebang dapat membentuk korporasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola sampah atau melalui mekanisme lainnya.
“DKI Jakarta harus memiliki legalitas atau keputusan yang memiliki kekuatan hukum, menjadikan mereka sebagai salah satu komponen pengolahan sampah di TPA Bantargebang,” saran Komarudin. (advertorial)