Infobekasi.co.id – Polisi menangkap dua orang juru parkir liar (jukir) di Ruko Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Aksi Jukir ini diduga terjadi hingga bertahun-tahun dinilai meresahkan para penghuni ruko, modus parkir liar tersebut mengatasnamakan oknum Karang Taruna
“Kami kesulitan memperoleh akses parkir sekaligus tempat parkir, lalu pelanggan mereka pada pergi dan usaha menjadi sulit,” kata ketua Paguyuban Penghuni Ruko Mega Kalimalang, Agung Buntaran, Senin (28/7/25).
Bahkan, Jukir itu sempat melakukan pelarangan saat pekerja sedang membuat pedestrian dan pagar di area ruko sekitar kawasan lokasi. Resah dengan kejadian itu, penghuni ruko melapor ke Call Center 110 Mabes Polri, kemudian diteruskan ke Polsek Bekasi Selatan.
“Melapor ke call center 110 Polda Metro, lalu di hubungi Polres Metro Bekasi Kota, lalu anggota Polsek Bekasi Selatan langsung datang,” beber Agung.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiyana mengatakan, dari laporan itu pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga melakukan aksi premanisme.
“Kita terima aduan dari 110, kemudian anggota meluncur dan mengamankan dua orang, saat ini sedang kami periksa,” jelas Kompol Dedi.
Kedua pelaku pria berinisial R berusia 25 tahun dan M berusia 31 tahun, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bekasi Selatan.
“Dua orang berinisial R dan M sebagai juru parkir untuk kami mintai keterangannya,” tuturnya.
Lebih jauh, Dedi mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan keresahan yang menimbulkam ganguan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika memang mengalami atau melihat aksi premanisme,” imbau Kompol Dedi.
Reporter :Fahmi
Editor: D. Rosyadi








































